b. Landasan Kultural
Landasan kultural adalah pengembangan pendidikan Pancasila didasarkan atas nilai- nilai yang diagungkan, dan karenanya disepakati dalam kehidupan nasional. Pancasila merupakan salah satu pencerminan budaya bangsa, sehingga harus diwariskan ke generasi penerus.
Secara kultural unsur-unsur Pancasila terdapat pada adat istiadat, tulisan, bahasa, slogan, kesenian, kepercayaan, agama, dan kebudayaan Indonesia secara umum. Pendidikan Pancasila memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Pancasila yang telah dan terus disepakati tersebut.
c. Landasan Yuridis
Landasan Yuridis menyangkut aturan perundang-undangan yang mendasari pelaksanaan Pendidikan Pancasila. Pancasila secara yuridis konstitusional telah secara formal menjadi dasar negara sejak dituangkannya rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945.
Secara hierarkis, landasan yuridis dapat ditelusuri dari UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, Keputusan Direktur Jenderal, dan lain-lain.
d.Landasan Filosofis
Landasan filosofis adalah penggunaan hasil-hasil pemikiran filsafat Pancasila untuk mengembangkan Pendidikan Pancasila. Secara praktis nilai-nilai tersebut berupa pandangan hidup (filsafat hidup) berbangsa.
Pancasila yang merupakan filsafat negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketiga Ranperda tentang Fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Pondok pesantren selama ini belum maksimal mendapatkan perhatian pemerintah, Utamanya dalam pemenuhan fasilitas gedung dan sarana prasarana. Salah satu kendalanya aturan hukum yang tak dimiliki untuk mengucurkan bantuan, Akhirnya hanya bisa lewat hibah dan bansos nilainya terbatas.
Fraksi Partai Golkar Berharap dengan lahirnya Perda ini, maka ada pijakan hukum bagi pemerintah dan Pemerintah pun tidak ragu-ragu lagi dan bisa mendapat prioritas untuk bisa memberikan bantuan, Kami harap melalui Perda ini, kita bisa memberikan perhatian terbaik kepada pondok pesantren.
Fraksi Partai Golkar Berharap Ranperda ini Fasilitasi dan dukungan dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pesantren dalam menjalankan fungsinya di daerah dan mengoptimalkan pesantren sebagai salah satu warisan budaya daerah. fasilitasi pondok, asrama, dan masjid atau mushola, dukungan fungsi pendidikan, dukungan fungsi dakwah, dukungan fungsi pemberdayaan masyarakat, prosedur pemberian dukungan dan fasilitasi, pengurus pesantren, dan pendanaan.
"Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Golkar terhadap 3 (tiga) Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi, Prinsipnya Kami mendukung agar ketiga Ranperda ini dilanjutkan kepada tahapan dan proses berikutnya untuk di sahkan. Dan semoga Ranperda ini dapat membawa kebaikan bagi masyarakat Provinsi Jambi," harapnya.