Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Soal Pj Bupati, Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro Beri Pandangan Ini
  Bambang Soetiono   02 Agustus 2023

kabargolkar.com - Munculnya nama nama dari pejabat pemerintah Kabupaten Bojonegoro guna mengisi
jabatan Pj Bupati Bojonegoro mulai bergulir dipublik dan juga mulai bermunculan ditingkat fraksi fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro, Namun beda dengan Partai dan Fraksi Golkar (Golongan Karya) di Bojonegoro yang lebih berhati hati dan bijaksana dalam menentukan nama nama yang akan diusulkan sebagai Pj Bupati Bojonegoro.

Disampaikan oleh Freddy Purnomo sebagai politisi Partai Golkar DPD Jawa Timur, sekaligus anggota Komisi A DPRD Provinsi Jatim dari dapil Bojonegoro dan Tuban menyatakan bahwa dalam menentukan Pj Bupati Bojonegoro nantinya harus berpedoman pada regulasi yang ada.

Hal ini menurut Freddy Sebagaimana peraturan pemerintah Nomor 49 tahun 2008 yang ada yang menjadi Pj Bupati harus seorang ASN yang pernah menjabat struktural ekselon II a dengan kepangkatan minimal golongan IV/B.

“Jika ada usulan yang diluar regulasi yang ada, DPRD Bojonegoro harus berani mengambil langkah tegas, karena jika tidak pasti akan berbenturan dengan aturan yang ada,” Ungkap Freddy saat ditemui awak media SuaraBojonegoro.com di Bojonegoro, Selasa (01/8/2023).

Disebutkan juga oleh Pria yang menjabat sebagai Pengurus DPD Partai Golkar Jawa Timur ini, bahwa Kriteria calon pemimpin dan juga ahli dalam ketetanegaraan harus ada pada Pj Bupati nantinya.

Ketika ditanya soal adanya diluar ASN yang namanya dan kabarkan muncul sebagai Pj Bupati Bojonegoro dan calon nama yang mencuat tersebut masih TNI aktif, Freddy menjelaskan jika secara aturan TNI atau Polri Aktif tidak boleh menjabat sebagai Pj Bupati kecuali sudah mengajukan alih fungsi dan pangkatnya juga disetarakan dengan ASN.

“Secara aturan tidak boleh TNI aktif menjadi Pj Bupati, Harus purna dulu pangkatnya disetarakan dengan ASN baru bisa diusulkan,” Kata Freddy. Dan Jika hal itu terjadi DPRD Bojonegoro harus berani mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku.


Ditambahkan juga bahwa sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati Bojonegoro, sekurangnya 6 Bulan Bupati harus memberitahukan ke DPRD Bojonegoro, dan kemudian DPRD Bojonegoro mengambil langkah perencanaan dan proses pengisian Pj.

Mengenai Nama nama yangbakan diusuljan oleh Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro, Ketua Fraksi Golkar Sigit Kushariyanto menjelaskan bahwa pihaknya harunini melakukan rapat internal fraksi yang di hadiri Freddy Purnomo dan membahas calon Pj yang nantinya akan diusulkan oleh Fraksi Golkar dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro.

“Kita sudah melakukan rapat Fraksi yang membahas kriteria Calon Pj, dan kita juga tidak ingin gegabah menentukan Pj karena harus berpedoman pada aturan perundang undangan, dan yangblebih penting adalah tidak punya kepentingan lain selain untuk Bojonegoro serta paham Bojonegoro.

Selain itu kriteria lain selain sesuai aturan, juga Pj Bupati Bojonegoro nantinya harus benar benar Profesional, ada kemampuan bidang pemerintahan, Karena akan melewati masa jabatan dalam jangka waktu yang panjang.

“Fraksi Partai Golkar sudah teruji dalam mempersiapkan masa masa transisi dalam Pemerintahan, sehingga nama nama yang nantinya akan kami usulkan dirapat Paripurna DPRD Bojonegoro benar benar sesuai harapan semuanya,” Terang Pria yang juga duduk di Komisi B DPRD Bojonegoro ini

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.