"Kebijakan ini adalah manifestasi dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Dengan sinergi yang kuat antara Kemenhaj, Baznas, Kementan, dan Komisi VIII DPR RI, kita dapat mewujudkan tata kelola Dam haji yang syar'i, sejahtera, dan mandiri untuk tahun 2026 dan seterusnya. Mari kita jadikan Dam haji sebagai motor penggerak ekonomi mustahik dan peternak Indonesia," tutup Ibu Derta.