"Saya sepaham dengan Mendagri. Sebelum Mendagri bicara itu, saya dalam satu kesempatan RDP (rapat dengar pendapat) bersama Mendagri menyampaikan hal serupa," kata Irawan.
Irawan menilai skema pemberian persentase tertentu dari Pendapatan Asli Daerah kepada kepala daerah dapat dipertimbangkan apabila didukung perubahan regulasi. Besarannya, menurut dia, dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.
"Persentase dari PAD tersebut memungkinkan kalau dilakukan perubahan UU. Jumlahnya silakan dikaji oleh pihak pemerintah. Naiknya proporsional saja, bisa menggunakan indeks kemahalan masing-masing daerah, tidak harus disamakan semuanya," tambahnya.
Ia juga menyoroti masih seringnya kepala daerah terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, peningkatan hak keuangan secara proporsional dapat menjadi salah satu langkah pencegahan, meski bukan satu-satunya solusi.
"Hak keuangan kepala daerah memang harus didorong kenaikan secara proporsional. Saya terus terang prihatin terus menerus terjadi operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah," imbuhnya.